Suara.com - Pemerintah bakal menurunkan harga gas untuk industri per 1 Januari 2016. Pemerintah mengklaim penurunan harga dapat meringankan beban industri, khususnya bidang padat karya.
"Kami ingin mendorong agar industri hilir hidup. Jadi industri yang bahan bakunya menggunakan gas seperti pupuk dan petrokimia akan lebih ringan," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said di kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Ia menjelaskan pemerintah akan menurunkan harga gas sekitar 0-1 dolar AS per MMBTU jika dalam kontrak industri terkait mendapatkan harga 6-8 dolar AS per MMBTU. Sedangkan dalam kontrak industri mendapatkan harga gas di atas 8 dolar AS per MMBTU, maka pemerintah akan memberikan potongan sebesar 1-2 dolar AS per MMBTU.
"Jadi ini kita sesuai dengan kemampuan daya beli dari para industri. Nantinya ini (harga gas) setiap tiga bulan pasti ada penetapan terbaru. Nah nantinya ini akan kita evaluasi secara berkala," katanya.
Sudirman menegaskan kebijakan tersebut baru mulai awal 2016 karena sampai saat ini pemerintah masih melakukan persiapan, identifikasi, dan sosialisasi, baik ke pengusaha gas atau pengusaha yang menjadi konsumen gas.
Berdasarkan data FIPGB, harga gas di Indonesia sebesar 3,69 dolar AS per MMBTU.