Maskapai penerbangan Indonesia AirAsia X (AirAsia spesialis penerbangan jarak jauh) mengemukakan telah memenuhi ketentuan dari Kementerian Perhubungan mengenai kepemilikan pesawat sesuai UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Dengan total 10 pesawat dalam armada kami, maka kami telah memenuhi ketentuan dari pemerintah," kata CEO Indonesia AirAsia X Dendy Kurniawan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Dendy menuturkan, peraturan terkait dengan kepemilikan pesawat dari Kemenhub mewajibkan setiap maskapai komersial berjadwal untuk mengoperasikan minimal sebanyak 10 pesawat, dengan 5 pesawat dimiliki.
Pada 28 September 2015, Indonesia AirAsia X memenuhi ketentuan tersebut dengan menambah 8 pesawat ke dalam armadanya, menjadikan total pesawat yang dioperasikan mencapai 10 pesawat.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan dan bantuan dari Kementerian Perhubungan selama proses pemenuhan ketentuan kepemilikan pesawat," kata Dendy Kurniawan.
Indonesia AirAsia X saat ini mengoperasikan rute Bali-Melbourne 5 kali sepekan dan akan segera mengoperasikan rute Bali-Sydney 5 kali sepekan mulai 17 Oktober 2015. Sebelumnya, AirAsia Indonesia juga telah mengumumkan, telah memenuhi ketentuan dari Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan nilai ekuitas menjadi positif.
Pemegang saham AirAsia Indonesia telah menyetujui konversi utang jangka pendek menjadi surat utang tanpa tanggal jatuh tempo atau "perpetual securities", sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) surat utang tersebut dikategorikan sebagai ekuitas.
Adapun AirAsia Indonesia sudah menerima rekomendasi dari dua kantor akuntan publik terkemuka untuk menerbitkan surat utang tersebut guna mengembalikan posisi ekuitas perusahaan menjadi positif.
"Dengan telah diterbitkannya surat utang tersebut yang telah diaudit oleh auditor kami, maka AirAsia Indonesia telah memenuhi ketentuan dari Kementerian Perhubungan agar ekuitas menjadi positif," kata Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko. (Antara)
Tambah 8 Pesawat, AirAsia X Penuhi Ketentuan Kemenhub
Esti Utami Suara.Com
Kamis, 08 Oktober 2015 | 12:41 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pengusaha Industri Penerbangan Curhat Bisnis Tak Baik-baik Saja
18 Oktober 2024 | 15:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 10:33 WIB
Bisnis | 10:17 WIB
Bisnis | 09:38 WIB
Bisnis | 08:58 WIB
Bisnis | 08:39 WIB