Kemudian, terhadap LK Badan Penyelenggara Ibadah Haji dan Badan Pengelolaan Dana Abadi Umat, BPK memberikan opini WDP.
Harry menambahkan selama semester I tahun 2015, BPK telah menyampaikan 24.169 rekomendasi senilai Rp 15,56 triliun kepada entitas yang diperiksa. Dari jumlah itu, 5.826 (24,11 persen) rekomendasi senilai Rp256,10 miliar telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
Lalu, sebanyak 9.068 (37,52 persen) rekomendasi senilai Rp1,61 triliun belum sesuai atau dalam proses tindak lanjut. Dan, 9.721 (38,36 persen) rekomendasi senilai Rp13,80 triliun belum ditindaklanjuti, serta empat (0,01 persen) rekomendasi senilai Rp57,45 juta tidak ditindaklanjuti.
"Pengelolaan keuangan negara harus berupaya memperoleh opini WTP atas laporan keuangannya dan mengelola keuangan negara secara ekonomis, efesien dan efektif. Efektivitas dri hasil pemeriksaan BPK akan tercapai jika laporanm hasil pemeriksanya ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa," kata dia.