Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan memberikan Ikhtiar Hasil Pemeriksaan Semester dan Laporan Hasil Pemeriksaan semester I tahun 2015 ke DPR.
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan IHPS tahun 2015 memuat ringkasan dari 666 objek pemeriksaan, terdiri dari 117 obyek pada pemerintah pusat, 518 obyek pemerintah daerah atau BUMD, serta 31 obyek BUMN dan badan lainnya.
Sedangkan, berdasarkan jenis pemeriksaan terdiri atas 607 obyek pemeriksaan keuangan, lima pemeriksaan kinerja dan 54 pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Dari pemeriksaan atas 666 obyek pemeriksaan itu, BPK menemukan 10.154 temuan yang memuat 15.434 permasalahan, yang meliputi 7.890 (51,12 persen) permasalahan ketidakpatutan terhadap ketentuan peraturan UU senilai Rp33,46 triliun dan 7.544 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern.
"Dari masalah ketidakpatutan tersebut sebanyak 4.609 permasalah berdampak pada pemulihan keuangan negara/daerah/perusahaan (atau berdampak finasial) senilai Rp21,62 triliun," kata Harry dalam rapat paripurna di DPR, Senin (5/10/2015).
Sedangkan untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2014, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian. Adapun atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga tahun 2014, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada 61 LKKL (70,93 persen), opini WDP kepada 18 LKKL (20,93 persen) dan opini tidak memberikan pendapat kepada 7 LKKL (8,14 persen).
Untuk pemerintah daerah, selama semester I tahun 2015 BPK memeriksa 504 laporan keuangan Pemda atau sebanyak 93,51 persen LKPD dari 539 pemerintah daerah yang wajib menyusun laporan keuangan.
"Hal ini mengalami perkembangan dari tahun sbeelumnya yang dimuat dalam IHPS I tahun 2014, yaitu 456 (87,02 persen) LHP LKPD dari 524 pemerintah daerah yang wajib menyusun LKPD tahun 2013. LKPD tahun 2013 yang memperoleh opini WTP sebanyak 29,96 persen, dan tahun 2014 meninggkat menjadi 49,80 persen," kata Harry.
IPHS I tahun 2015 juga mengungkap 31 obyek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya, terdiri atas enam pemeriksaan keuangan, dua pemeriksaan kinerja dan 23 PDDT.
"Dalam hasil pemeriksaan enam laporan keuangan badan lainnya tahun 2014, BPK memberikan opini WTP atas empat LK badan lainnya, yaitu LK Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan Hulu Migas," ujar dia.