Suara.com - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) dan Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng hari ini, Senin (5/10/2015), mendatangi kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution untuk membahas terkait penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Wirat mengaku, pemerintah berencana akan menurunkan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).
Hal ini bertujuan untuk menjalankan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta harga BBM diturunkan.
"Iya tadi ini baru dibahas. Banyak opsinya tadi salah satunya itu tadi. Nanti ya kita bicarakan dulu," kata Wirat.
Menurut Wirat, penurunan kedua pungutan pajak tersebut berdasarkan usulan PT Pertamina. Pasalnya, Pertamina meyakini dengan adanya penurunan kedua komponen pajak ini dapat memangkas harga premium agar lebih rendah.
Saat ini, kata Wirat, pungutan PPN mencapai 10 persen dan PBB-KB mencapai 5 persen.
"Nah kan kalau dilihat pengenaan pajak segitu. Nah Pertamina mau pangkas pajaknya, cuma belum tahu angka idealnya berapa masih dibicarakan. Dengan cara ini bisa membantu menurunkan harga BBM," ungkapnya.
Sebelumnya, PT Pertamina menyarankan kepada pemerintah untuk memangkas sementara pungutan pajak BBM.
Hal ini dimaksudkan agar penurunan BBM bisa lebih 'nendang'. Namun, Pertamina belum mau membeberkan berapa angka angka ideal pemotongan pajak tersebut.