Suara.com - Bank Indonesia mengeluarkan paket kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah pada Rabu (30/9/2015) sebagai kelanjutan paket kebijakan yang dikeluarkan BI pada tanggal 9 September 2015.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan paket kebijakan lanjutan tersebut difokuskan pada tiga pilar kebijakan yaitu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah, serta memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valuta asing.
"Sinergi kebijakan Bank Indonesia dan pemerintah melalui paket kebijakan September II ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas makroekonomi dan struktur perekonomian Indonesia, termasuk sektor keuangan, sehingga semakin berdaya tahan," ujar Mirza saat jumpa pers di Jakarta.
Mirza menuturkan kehadiran Bank Indonesia di pasar valas domestik dalam melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah diperkuat dengan intervensi di pasar forward.
Di samping melakukan intervensi di pasar spot, Bank Indonesia juga akan melakukan intervensi di pasar forward guna menyeimbangkan penawaran dan permintaan di pasar forward.
"Upaya menjaga keseimbangan pasar forward semakin penting dalam mengurangi tekanan di pasar spot," kata Mirza.
Sementara itu, untuk pengendalian likuiditas Rupiah diperkuat dengan menerbitkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia tiga bulan dan Reverse Repo SBN dengan tenor dua minggu. Penerbitan instrumen operasi pasar terbuka tersebut dimaksudkan untuk mendorong penyerapan likuiditas sehingga bergeser ke instrumen yang bertenor lebih panjang.
"Pergeseran likuiditas ke tenor yang lebih panjang diharapkan dapat mengurangi risiko penggunaan likuiditas rupiah yang berlebihan pada kegiatan yang dapat meningkatkan tekanan terhadap nilai tukar Rupiah," ujar Mirza.
Sedangkan untuk pengelolaan penawaran dan permintaan terhadap valas, lanjut Mirzan,diperkuat dengan berbagai kebijakan. Hal itu dilakukan dengan tujuan meningkatkan penawaran dan mengendalikan permintaan terhadap valas.
Pertama, penguatan kebijakan untuk mengelola supply & demand valas di pasar forward. Kebijakan tersebut bertujuan mendorong transaksi forward jual valas/rupiah dan memperjelas underlying forward beli valas/rupiah.