Suara.com - Pemerintah pusat di Jakarta akan membuat surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah untuk memperpendek masa pengurusan izin usaha dan memangkas aturan yang menyulitkan investasi.
Hal itu menjadi salah satu bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid II Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang diumumkan di Istana Negara, Selasa sore (29/9/2015).
Paket kebijakan ekonomi ini diumumkan setelah Jokowi menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri, diantaranya menteri keuangan, menteri lingkungan hidup dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengumumkan desakan pemangkasan aturan ini pada penutupan konferensi pers pakej kebijakan ekonomi terbaru dari Istana.
“Ini untuk memberikan sinyal positif kepada masyarakat dan negara tetangga kita bahwa Indonesia adalah negara yang bersahabat untuk investasi,” jelas Pramono Anung.
Dalam paket kebijakan ekonomi terbaru, pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi para investor dan berkaitan dengan kemudahan adminsitrasi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta menteri perekonomian untuk membuat langkah terobosan cepat dalam menyelesaikan kendala investasi, terutama yang terkait dengan perizinan.
"Langkah-langkah terbosan dan cepat, ini penting karena sesuai yang kita lihat di lapangan," ujar Presiden Jokowi dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Jokowi juga membandingkan waktu yang dibutuhkan untuk memulai usaha di Indonesia yang masih 52,5 hari sedangkan Singapura hanya 2,5 hari dan Malaysia lima hari.
"Coba dicatat, malu kita. Semua harus segera kumpulkan hal berkaitan dengan perizinan. Betul-betul harus punya langkah kongkret yang dampaknya bisa dirasakan langsung oleh dunia usaha," tegas Jokowi.