BPJS Ketenagakerjaan Proyeksi Pencairan JHT sampai Rp8 Triliun

Selasa, 29 September 2015 | 14:26 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Proyeksi Pencairan JHT sampai Rp8 Triliun
Pengumuman dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. [Change.org/Gilang Mahardhika]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan memproyeksikan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pascarevisi aturan pemerintah atau periode September hingga Desember 2015 akan mencapai Rp8 triliun.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan sampai September pencairan JHT susah mebcapat sekitar Rp1,9 triliun. Kebanyakan mereka yang mencairkan yang sudah keluar dari pekerjaan.

"Pencairan sudah mencapai Rp1,9 triliun. Tidak hanya yang kena PHK saja, tapi untuk semua yang pensiun, cacat, dan mengundurkan diri (resign)," ujar Elvyn saat ditemui dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Dana JHT sebesar Rp1,9 triliun tersebut merupakan hasil pencairan dari 200 ribu orang. Sedangkan total dana JHT yang disalurkan untuk karyawan PHK sebanyak 26 ribu orang.

Sebelumnya, PP 46 Tahun 2015 direvisi pemerintah dengan PP 60 Tahun 2015 dan berlaku sejak 1 September. PP tersebut menjamin bahwa pekerja yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dicairkan tanpa menunggu waktu 10 tahun.

Dampak dari revisi tersebut yakni terjadi kenaikan pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan pada September, dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Adapun para pekerja yang mencairkan dana JHT kebanyakan para pekerja yang belum genap bekerja dalam jangka waktu lima tahun.

"Jadi orang yang bekerja sampai 3-5 tahun yang lalu mulai mencairkan itu, makanya cukup tinggi. Jadi bisa dicairkan saat ini, kalau pun mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan, bisa cepatlah," ujar Elvyn.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI