Suara.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak kementerian dan lembaga (K/L) yang belum melimpahkan kewenangan perizinan maupun non perizinan investasi.
Padahal, seharusnya, seluruh izin penanaman modal dari kementerian dan lembaga didelegasikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat yang ditargetkan tuntas sampai akhir tahun ini.
Dia mengatakan, hingga saat ini sudah ada 160 perizinan dari kementerian dan lembaga yang sudah dilimpahkan kepada BKPM. Namun ada beberapa kementerian dan lembaga masih memproses hal tersebut
"Di antaranya (Kementerian) Perhubungan yang masih dalam proses," ujar Franky ditemui di kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (28/9/2015).
Selain Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga baru akan menambahkan beberapa perizinan investasi yang ditangani oleh BKPM.
"Kementerian Perhubungan masih dalam proses, Kementerian ESDM ada 10-12 izin minyak dan gas yang disusulkan per 1 Oktober ini. Jadi per 1 Oktober 2015, izin penanaman modal di ESDM penuh di tangan BKPM," ungkapnya.
Namun demikian, Franky mengatakan, tidak semua perizinan di kementerian dan lembaga bisa dilimpahkan ke BKPM. Sebut saja dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah kepemimpinan Susi Pudjiastuti karena terkait kebijakan penghentian sementara (moratorium) izin usaha tangkap ikan untuk kapal asing.
"Dengan KKP, kita mendiskusikan beberapa izin dan kita sepakati ada yang diprosesnya tetap di KKP karena mempertimbangkan proses moratorium yang akan menjadi mekanisme evaluasi pemerintah melalui KKP," ungkapnya.