Serikat Buruh Tolak Usulan Pemerintah Soal Formula Kenaikan Upah

Rabu, 23 September 2015 | 13:42 WIB
Serikat Buruh Tolak Usulan Pemerintah Soal Formula Kenaikan Upah
Ribuan buruh melakukan long march menuju Istana Merdeka ketika melakukan aksi unjuk rasa melintasi Kawasan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (1/9). [suara.com/Bernard Chaniago]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat ini, pemerintah tengah menyusun formula khusus untuk menghitung kenaikan upah buruh setiap tahun agar mereka mendapatkan upah yang layak. Formula kenaikan upah nantinya akan sesuai inflasi ditambah alfa Produk Domestik Bruto.

Menanggapi hal tersebut, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyatakan menolak. Di tengah turunnya daya beli masyarakat akibat pelemahan rupiah dan kenaikan bahan bakar minyak, bukan formula kenaikan upah yang diinginkan oleh buruh saat ini.

“Jangan karena pemerintah letoi (lemah) menghadapi dolar kok beraninya cuma instan menekan buruh dengan upah murah seperti rentenir saja,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (23/9/2015).

Igbal mengatakan seharusnya pemerintah melindungi buruh dari ancaman pemutusan hubungan kerja dengan menguatkan nilai tukar rupiah.

Selain itu, katanya, pemerintah mengembalikan daya beli buruh dengan menurunkan harga BBM dan naikkan upah minimum buruh pada 2016 sebesar 22 persen.

Selain itu, katanya, apa yang dilakukan pemerintah saat ini dengan menyusun formula kenaikan upah buruh sangat bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

“Kami menolak keras usulan Wapres atas formula upah inflasi ditambah alfa PDB karena bertentangan dengan UU tersebut yang menyatakan upah minimum ditentukan berdasar survei kebutuhan hidup layak, bukan formula baru," katanya.

Buruh dari KSPI mengancam mogok kerja kalau pemerintah tetap menjalankan rencana menyusun formula kenaikan upah.

“Bila pemerintah tetap memaksakan formula ini, maka serikat buruh akan melakukan pemogokan umum,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan masih mengatur agar buruh bisa mendapatkan upah yang layak. Oleh karenanya formula tersebut masih terus dibahas.

"‎Soal kenaikan upah yang harus terjadi tiap tahun maupun besaran kenaikan yang juga bersifat predictable bagi dunia usaha sehingga tidak mengganggu perencanaan keuangan suatu perusahaan," ujar Hanif di Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Hal ini dilakukan agar investasi bisa berjalan lancar sehingga para pengusaha bisa terus mengembangkan bisnis.

"Ini semua diperlukan agar investasi, dunia usaha benar-benar bisa tumbuh dengan baik dan lapangan pekerjaan bisa lebih banyak‎. Formulanya sendiri masih dimatangkan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI