Anggota PDIP Desak Menkeu Batalkan SK Kenaikan Tunjangan DPR

Senin, 21 September 2015 | 18:46 WIB
Anggota PDIP Desak Menkeu Batalkan SK Kenaikan Tunjangan DPR
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro (kiri) saat meninjau Pelabuhan Batu Ambar, Batam, Jumat (18/9) [Antara].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menghadiri rapat dengan Komisi XI di gedung DPR, Senin (21/9/2015). Salah satu agenda yang dibahas adalah asumsi makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam rapat tersebut, salah satu anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait mencecar Bambang untuk segera memberikan kejelasan terkait naik tidaknya tunjangan untuk anggota DPR, bahkan dia meminta Bambang segera membatalkan kenaikan tunjangan.

"Jadi saya minta ke Pak Menkeu untuk menjawab agar tunjangan DPR ini tidak dinaikkan. Jadi ini semua isu bisa hilang dan tidak lagi menjadi polemik di masyarakat. Kami juga tidak setuju adanya kenaikan itu. Makanya kami minta dibatalkan, SK-nya juga dibatalkan," kata Maruarar dalam rapat kerja.

Ia menilai kenaikan tunjangan DPR sangat tidak tepat dilakukan pada saat ini. Pasalnya, kondisi perekonomian dan APBN sangat minim.

"Ini tidak bisa. Perekonomian kita sedang bergejolak. Jadi saya minta kepada Pak Menkeu untuk memberikan jawaban pasti untuk tidak menaikkan tunjangan ini. Biar bapak juga nggak dikejar-kejar terus kan," kata dia.

Sebelumnya, Bambang mengeluarkan SK Kementerian Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang menentukan batas maksimal kenaikan tunjangan anggota DPR.

"Kalau mau naikkan SK-nya bisa dipakai, kalau nggak mau naik ya nggak usah dipakai, itu sepenuhnya ada di tangan DPR," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI