Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan keputusan kenaikan tunjangan untuk anggota DPR tergantung sepenuhnya kepada DPR. Bambang mengatakan hanya mengeluarkan Surat Keputusan yang menjadi patokan besaran kenaikan bila DPR menginginkan kenaikan tunjangan.
"Saya sudah katakan, mau naik atau tidak itu semua ada di DPR itu sendiri. Kalau nggak dinaikkan ya itu selesai," kata Bambang saat ditemui di gedung DPR, Senin (21/9/2015).
Ia menegaskan SK Kementerian Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 merupakan batas maksimal jika DPR ingin melakukan kenaikan tunjangan.
"Kalau DPR nggak mau menaikkan tunjangannya tinggal nggak usah dipakai saja SK itu," katanya.
Ia menegaskan naik atau tidaknya tunjangan DPR berada di tangan DPR. Bambang mengaku tidak akan mencabut SK yang telah dikeluarkan.
"Nggak dicabut. Semua tergantung sama DPR sebagai pengguna anggaran. Kalau nggak mau ya nggak usah dipakai SK-nya," katanya.