BPS Kembali Gelar Sensus Ekonomi 10 Tahunan

Senin, 14 September 2015 | 16:38 WIB
BPS Kembali Gelar Sensus Ekonomi 10 Tahunan
Peluncuran logo sensus ekonomi 2016 di Kantor BPS Jakarta, Jumat (8/5). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pusat Statistik (BPS) akan menggelar sensus ekonomi yang akan dilaksanakan pada 2016 mendatang. Ini merupakan sensus yang digelar setiap 10 tahun sekali.

Kepala BPS Suryamin mengatakan sensus ekonomi ini dilakukan untuk mendata perkembangan sektor usaha non-pertanian. Sekaligus mendata seluruh pelaku usaha, baik dalam skala mikro, sedang, maupun besar di seluruh wilayah Indonesia.

"Ini biasa kami lakukan setiap 10 tahun sekali, latar belakangnya berdasarkan Undang-undang No. 16 tahun 1997, tentu kita harus memiliki data yang lengkap di seluruh sektor ekonomi. Amanat UU tersebut, untuk mendapatkan data lengkap di seluruh sektor ekonomi. Ini untuk mengetahu perkembangan sektor ekonomi maupun non ekonomi,” kata Suryamin di kantornya, Senin (14/9/2015).

Suryamin mengatakan pemetaan dalam sensus ekonomi kali ini dilakukan pada 17 sektor perekonomian antara lain sektor perindustrian, pertambangan, listrik, gas dan air bersih, konstruksi perdagangan, restoran, komunikasi, keuangan, dan jasa-jasa lainnya.

"Jadi nanti ada 17 sektor yang akan dicakup dan seluruh aktivitas ekonomi di luar menteri pertanian," ungkapnya.

Sensus ini akan melibatkan masyarakat. Nantinya masyarakat akan mengisi data sensus.

"Sensus ekonomi paling kompleks karena ekonomi yang sangat banyak, responden bervariasi dari para pengusaha dan pebisnis. Cukup sulit kita dapatkan datanya dengan cepat dan baik," ungkapnya.

Meski demikian, BPS akan terus melakukan berbagai upaya demi mendapatkan data yang akurat. Misalnya dengan melakukan sosialisasi, pendekatan, dan upaya lainnya.

"Kita terus lakukan berbagai upaya supaya bisa tembus. Karena sensus penduduk, sensus pertanian ataupun sensus ekonomi (SE) yang dilakukan sepuluh tahun sekali ini diamanatkan dalam UU Nomor 16 tahun 1997," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI