Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomia) Darmin Nasution menargetkan sejumlah peraturan terutama peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) yang akan dideregulasi rampung prosesnya pada pertengahan September 2015.
Itu dikatakan Darmin Nasution dalam konferensi pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusumah sebelum mengantar keberangkatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan rombongan ke Timur Tengah pada 11-15 September 2015.
"Langkah penyelesaian peraturannya, PP-nya, kita akan selesaikan pada minggu kedua September karena Presiden ke Timur Tengah kembali pada 15 September 2015," kata Darmin, Jumat (11/9/2015).
Sekitar 3 hari setelah kepulangan Presiden ke Tanah Air yakni pada 18 September 2015 diharapkan PP dan Perpres telah selesai. Pihaknya berjanji akan mengawal terutama juga karena sampai saat ini proses tersebut sedang mulai dan terus berjalan.
"Proses administratif kita sudah minta ada percepatan untuk sinkronisasi," katanya.
Darmin menambahkan pelaksanaan akan dimulai pada pekan ketiga September 2015 termasuk di dalamnya langkah pemantauan dan pelaksanaan. Peraturan yang akan dideregulasi di antaranya soal percepatan pembangunan 14 kawasan industri.
"Yang penting implementasi, kita mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh kemudian menyiapkan apa yang diperlukan lebih lanjut," katanya.
Ada sebanyak 134 peraturan yang akan dideregulasi yang tersebar di 17 kementerian-lembaga dengan rincian 17 PP, 11 perpres, 2 inpres, 96 peraturan menteri, dan 8 peraturan lainnya.
"Dari seluruhnya itu kalau kita mau sederhanakan seperti yang disampaikan sebelumnya menyangkut perluasan dan pembukaan peluang investasi," katanya. (Antara)