Ratusan Korban PHK 'Serbu' Kantor BPJK Ketenagakerjaan

Ardi Mandiri Suara.Com
Selasa, 08 September 2015 | 01:13 WIB
Ratusan Korban PHK 'Serbu' Kantor BPJK Ketenagakerjaan
BPJS
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan karyawan yang di-PHK dari sejumlah perusahaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari untuk menarik klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Pantauan di kantor BPJS Kendari, Senin, hingga pukul 17.30 Wita ratusan karyawan antri menunggu proses pencairan dana JHT yang diajukan para peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah mereka dinyatakan tidak lagi bekerja pada perusahaan itu.

Seorang karyawan korban PHK dari perusahaan pertambangan PT Ifhisdeco berinisial 'NM' mengatakan, dirinya datang di kantor BPJS Ketenagakerjaan itu setelah mendengar kabar bahwa bagi karyawan yang sudah di PHK paling lambat satu bulan wajib untuk mengurus dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan.

"Makanya kami datang untuk mempertanyakan apakah benar menyangkut hak-hak kami saat masih bekerja yang dipotong melalui gaji oleh perusahaan khususnya dana JHT masih ada atau sudah tidak ada," katanya.

Hal senada diungkapkan salah satu karyawan eks Kredit Plus Kendari yang tidak bersedia menyebut identitasnya mengatakan alasan dirinya di PHK di perusahaan itu beberapa bulan lalu karena tidak mau dipindahtugaskan ke daerah lain, sehingga dirinya memilih untuk keluar dari perusahaan itu.

"Saat masih saya bekerja hampir dua tahun di perusdahaan itu, belum kami mendapat klaim pembayaran dana JHT oleh perusahaan, sehingga kami datang di BPJS Ketenagakerjaan," ujaranya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari La Uno yang ditemui terpisah membenarkan bahwa merujuk dalam PP nomor 46 tahun 2015 mengenai Jaminan Hari Tua dan revisinya PP nomor 60 tahun 2015, banyak karyawan yang di PHK mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.

"Umumnya mereka datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan tidak lain untuk memasukkan syarat pembayaran klaim dana jaminan hari tua yang belum mereka terima pasca pemutusah hubungan kerja di perusahaan tempat bekerja," ujaranya.

Ia mengatakan, besaran dana JHT untuk setiap karyawan yang terkena PHK tentatif nilainya mulai dari Rp2 juta hingga ada yang mencapai Rp5 juta tergantung dari lamanya menjadi peserta BPJS yang diajukan perusahaan.

La Uno mengharapka kepada peserta BPJS ketenagakerjaa untuk tidak panik karena semua hak-hak mereka yang belum dibayarkan akan tetap diselesaikan pihaknya, sepanjang syarat yang diminta untuk proses pencairan dana JHT terpenuhi.

"Cukup membawa KTP, kartu keluarga serta identitas dari pihak perusahaan yang menyebutkan bahwa yang bersngkutan sudah di PHK, maka haknya segera diproses untuk dibayar," ujaranya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI