Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa pembangunan kereta cepat atau High Speed Railways (HSR) nantinya tidak boleh menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kalau saya yang milih maka kriterianya cuma satu, kereta cepat tidak boleh pakai APBN," kata Bambang saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2015).
Dana APBN melalui pernyertaan Modal Negara (PMN) juga tidak akan digunakan untuk membangun kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut. "Mau PMN, mau APBN dan lain-lain sejenisnya itu juga nggak lah. Itu menurut saya," katanya.
Seperti diketahu, dua investor dari negara yang berkompertisi untuk menggarap proyek kereta cepat ini, yakni Cina dan Jepang.
Berdasarkan proposal yang diajukan oleh Cina, negeri tirai bambu ini mengaja BUMN untuk melakukan konsorsium dalam menggarap proyek yang bernilai Rp74,25 triliun ini. Proyek yang diusulkan China memiliki nilai investasi sebesar 5,5 miliar dolar AS, di mana 25 persen pendanaannya direncanakan dari patungan modal antara BUMN lokal dengan China.
Sementara 75 persen sisanya merupakan pinjaman dengan tenor 40 tahun dan bunga 2 persen per tahunnya. Apabila menang tender, Cina berjanji akam memulai proyeknya pada September tahun ini dan selesai pada 2018 mendatang.
Sementara Jepang menawarkan usulan proyek dengan nilai investasi sebesar 6,2 miliar dolar AS, di mana 75 persennya akan dibayar menggunakan pinjaman dengan tenor 40 tahun dan bunga pinjaman sebesar 0,1 persen. Proyek Jepang akan dimulai selama lima tahun, yaitu antara tahun 2015 hingga 2021.
Namun, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan siapa yang menjadi pemenang tender dalam proyek ini. Rencananya, Menko Perekonomian Darmin Nasution akan segera menyerahkan hasil rekomendasi kereta cepat kepada Presiden dan bisa langsung diputuskan.