Suara.com - Di tengah anjloknya harga minyak global ke level terendah sebesar 42 dolar AS per barel, tak lantas membuat pemerintah menurunkan atau menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar per 1 September 2015.
Dalam pengumumannya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral IGN Wiratmaja mengatakan, pemerintah terus mencermati perkembangan harga minyak dunia dan kondisi perekonomian nasional saat ini.
"Pemerintah melakukan perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) selama periode 24 Juli hingga 24 Agustus 2015, serta melakukan simulasi alternatif periode perhitungan harga BBM yakni 3, 4, dan 6 bulan. Berdasarkan hasil hasil perhitungan rata-rata harga minyak bumi yang menunjukkan tren penurunan sebagai dampak perlambatan ekonomi dunia dan simulasi tersebut, maka Harga Jual Eceran BBM secara umum tidak naik,"kata Wirat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2015).
Demi menjaga kestabilan perekonomian nasional dan untuk menjamin penyediaan BBM Nasional, Pemerintah memutuskan bahwa per tanggal 1 September 2015 pukul 00.00 waktu setempat, harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali tetap Rp7.300 per liter dan jenis Minyak Solar Subsidi tetap Rp6.900 per liter.
Wiratmaja menungkapkan, ketentuan harga BBM jenis Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh Pertamina, melalui koordinasi dengan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Selain itu, lanjut Wirat, pemerintah tidak menurunkan harga BBM ini juga untuk mengurangi kerugian Pertamina yang mendapat penugasan menyediakan dan mendistribuskan BBM. Selama beberapa periode sebelumnya, Pertamina menjual BBM di bawah harga keekonomian.
"Sementara itu, apabila terdapat selisih positif atas penetapan harga Pemerintah khususnya untuk Minyak Solar, akan digunakan sebagai tabungan dana ketahanan energi dan pengembangan infrastruktur," katanya.