Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Salah satu hal baru dari PMK ini adalah perluasan bidang industri pionir yang mendapatkan pengurangan pajak PPh Badan (tax holiday), yaitu menjadi sembilan sektor.
"Inti dari PMK tax holiday yang baru adalah tetap, intinya kita mendorong industri pionir, industri strategis, industri yang kita perkirakan bisa mendukung strategi pengembangan industri ke depan. Intinya, yang kita utamakan investor yang punya keterkaitan luas dan nilai tambah. Di sini juga kita konsisten mendukung hilirisasi," jelas Bambang, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (27/08/2015).
Kesembilan industri pionir tersebut adalah industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi; industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; industri permesinan yang menghasilkan mesin industri; industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan; industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi; industri transportasi kelautan; industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan/atau infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
"Perjalanannya sudah tigaPMK, yaitu PMK 130 yang pertama tahun 2011, kemudian PMK 192 isinya tentang perpanjangan waktu saja. Kemudian PMK ini (nomor) 159 yang baru, karena ada perubahan yang cukup mendasar," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin memaparkan bahwa dengan adanya PMK ini, diharapkan dapat menarik investor yang lebih banyak lagi.
"Dari PMK yang baru ini, kita bisa lihat persyaratannya lebih diperingan, prosedur dipermudah, sehingga semoga tujuan kita untuk menarik investasi dapat tercapai," tuturnya.
Ini yang Baru dari Aturan "Tax Holiday"
Jum'at, 28 Agustus 2015 | 06:44 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Respons Murka Ernest Prakasa soal Kenaikan PPN: Gila Kalian
15 November 2024 | 13:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 19:16 WIB
Bisnis | 16:10 WIB
Bisnis | 15:57 WIB
Bisnis | 15:46 WIB
Bisnis | 15:37 WIB
Bisnis | 15:32 WIB
Bisnis | 15:29 WIB