Suara.com - Prosedur pengajuan fasilitas tax holiday menjadi lebih sederhana dalam PMK 159 yang baru dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Saat ini, pengajuan untuk pengurangan pajak oleh perusahaan yang berminat, dapat dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Prosesnya melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal yaitu PTSP,” kata Bambang saat konferensi pers di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta pada Kamis (27/08/2015).
Bambang menjelaskan bahwa perusahaan yang mengajukan permohonan tax holiday akan ditetapkan melalui komite verifikasi.
“Nanti ada batasan waktu. Jadi memberikan kepastian kepada yang mengajukan setelah sekian waktu, apakah diterima atau ditolak. Sekarang juga tidak ada konsultasi ke Presiden. Jadi setelah masuk ke BKPM, masuk ke komite verifikasi,” katanya.
Komite ini terdiri dari tim dari Kementerian Keuangan yaitu Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal, tim dari Kementerian Perindustrian, BKPM, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Nanti akan masuk rekomendasi dari komite verifikasi kepada Menteri Keuangan. Kalau saya nyaman dengan keputusannya, saya akan keluarkan Keputusan Menteri Keuangan,” ungkapnya.
Prosedur Pengajuan "Tax Holiday" jadi Lebih Sederhana
Kamis, 27 Agustus 2015 | 21:11 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Respons Murka Ernest Prakasa soal Kenaikan PPN: Gila Kalian
15 November 2024 | 13:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 20:40 WIB
Bisnis | 19:16 WIB
Bisnis | 16:10 WIB
Bisnis | 15:57 WIB
Bisnis | 15:46 WIB
Bisnis | 15:37 WIB
Bisnis | 15:32 WIB
Bisnis | 15:29 WIB