Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro hari ini mengumumkan perusahaan-perusahaan yang mendapat fasilitas pembebasan pajak penghasilan dalam jangka waktu tertentu atau tax holiday. Ada 4 perusahaan.
"Jadi ada empat perusahaan yang sudah mendapatkan fasilitas tax holiday atas persetujuan Kementerian Perindustrian," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Kamis (27/8/2015).
Bambang menjelaskan ada 11 perusahaan yang mengajukan tax holiday ke Kementerian Perindustrian. Namun hanya empat perusahaan yang direstui.
Empat perusahaan tersebut adalah PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadine Indonesia, PT Energi Sejahtera Mas, dan PT Ogan Komering Ilir and Pulp Miles.
"Nah ini yang sudah direstui mendapatkan tax holiday. Sedangkan lima perusahaan lainnya masih diproses hingga saat ini. Sementara dua perusahaan masih belum diproses," ungkapnya.
Bambang menjelaskan, pemberian fasilitas tax holiday kepada empat perusahaan tersebut guna mendorong investasi industri pionir lainnya untuk mau berinvestasi di Indonesia.
"Jadi biar kita nggak impor melulu, jadi kita berikan fasilitas ini agar hilirisasi industri yang berbasis sumber daya alam nggak harus mengandalkan impor. Nah konsumen atau pasarnya besar di dalam negeri seperti kemaritiman, telekomunikasi dan migas," ungkapnya.