Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kebijakan pemberian tax holiday yang dikeluarkan oleh pemerintah diperluas. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong investasi khususnya di sektor industri pionir yang sudah ditentukan pemerintah.
"Jadi kami kan sudah mengubah aturan PMK Tax Holiday yang lebih diperluas cakupannya. Hal ini untuk mendorong industri pionir strategis yang menurut kami bisa mendukung pertumbuhan ekonomi ke masa depan. Intinya yang kami utamakan yakni keterkaitan luas dengan forward linkage baik pada pihak pemakai dan juga memanfaatkan industri tersebut," kata Bambang saat ditemui dikantornya, Kamis (27/8/2015).
Ia menjelaskan, dalam beleid tax holiday yang baru ini, pemerintah memperpanjang fasilitas penerimaan tax holiday hingga 20 tahun dari sebelumnya hanya 10 tahun.
Selain itu, bentuk fasilitas tax holiday yang diberikan pemerintah, diubah menjadi pengurangah PPh dengan maksimal 100 persen dari PPh yang terutang selama periode 5 hingga 15 tahun. Dengan diskresi atau keputusan menteri keuangan pengurangan PPh Badan Bisa mencapai paling lama 20 tahun dengan mempertimbangkan sektor dan nilai investasi yang ditanamkan.
Adapun untuk nilai investasi yang mendapatkan tax holiday, pemerintah tetap memberikan syarat menimal Rp1triliun. Akan tetapi, khusus untuk industri permesinan dan peralatan komunikasi pemerintah menurunkan batas minimal menjadi Rp500 miliar.
Bambang berharap dengan adanya perubahan kebijakan tax holiday ini mampu menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga mampu mendongkrang pertumbuhan ekonomi.
"Kalau banyak investor yang masuk kita akan sangat terbantu untuk mendongkrang pertumbuhan ekonomi di tengah perlambatan ekonomi saat ini. Ini intinya memang untuk menarik investor yang memiliki perkembangan yang baik di masa depan," ungakpany.