BEI Periksa Enam Perusahaan yang Diduga Lakukan Short Selling

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 27 Agustus 2015 | 00:45 WIB
BEI Periksa Enam Perusahaan yang Diduga Lakukan Short Selling
Ilustrasi transaksi di Bursa Efek Jakarta (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bursa Efek Indonesia sedang memeriksa enam perusahaan sekuritas yang melakukan transaksi short selling di luar ketentuan yang berlaku di pasar modal.

"Kalau misalnya terbukti, keras sekali hukuman dari bursa. Kita tidak main-main. Bursa mungkin hanya bisa melakukan suspend (menghentikan aktifitas bisnisnya) atau mencabut izin. Tapi itu belum selesai, sebab tindakan seperti itu adalah pidana," kata Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Ia menilai bahwa transaksi short selling dilakukan karena banyak pelaku pasar yang mencoba memanfaatkan efek psikologis di tengah situasi bursa saham global yang sedang kurang kondusif.

"Kemarin saat indeks naik, masih ada yang mencoba menurunkan saham melalui mekanisme short selling. Namun transaksi itu ditolak sistem. Hal itu dikarenakan bursa telah mengeluarkan kebijakan batasan auto rejection saham sebesar 10 persen. Kalau tidak ada auto rejection, IHSG bisa turun lagi," katanya.

Dalam beberapa hari ke depan, lanjut dia, Bursa akan menuntaskan proses pemeriksaan terhadap enam perusahaan sekuritas itu. Meski begitu, Tito Sulistio masih enggan menyebut nama perusahaan yang dimaksud.

"Tidak bisa saya sebut karena memang tidak boleh," katanya.

Sebelumnya, pada 24 Agustus 2015 kemarin, BEI telah menyampaikan kepada seluruh Anggota Bursa (AB) agar tidak melakukan transaksi short selling selain dalam rangka menjalankan ketentuan.

Ketentuan short selling itu diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

Lalu, Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling dan, Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI