Suara.com - Dengan mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat, Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Agustus 2015 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
PP ini hanya mengubah ketentuan Pasal 26 tentang pembayaran manfaat JHT menjadi apabila: a. Peserta mencapai usia pensiun; b. Peserta mengalami cacat tetap; dan c. Peserta meninggal dunia.
Ditegaskan dalam PP ini, manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) huruf a, diberikan kepada Peserta, dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (26/8/2015).
Sebelumnya dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 disebutkan, manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada Peserta pada saat memasuki usia pensiun. Sementara bagi Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun, dibayarkan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Selanjutnya menurut Pasal 26 ayat (3) PP Nomor 60 Tahun 2015, manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat tetap diberikan kepada Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun diberikan kepada ahli waris.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara dan persyaratan manfaat JHT sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diatur dengan Peraturan Menteri.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 12 Agustus 2015 itu.
Per 1 September
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri mengumumkan terhitung mulai 1 September 2015, para pekerja yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja bisa mencairkan JHT sesuai besaran saldo dicairkan sesuai besaran saldo.