Selain itu, ia menjelaskan Bank Indonesia memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah melalui Operasi Pasar Terbuka guna mengalihkan likuiditas ke tenor yang lebih panjang, menyesuaikan frekuensi lelang Foreign Exchange swap dari dua kali sepekan menjadi satu kali sepekan.
Bank Indonesia, ia melanjutkan, juga mengubah mekanisme lelang term deposit valas dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan harga dan memperpanjang tenor sampai tiga bulan, menurunkan batas pembelian valas, mewajibkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan melakukan koordinasi dengan pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa.