Suara.com - Siapa yang pernah ditelepon seseorang untuk menawarkan kartu kredit? Timbul pertanyaan, darimana si agen kartu kredit mendapatkan nomor kita? Di Australia hal semacam ini sudah tidak ada.
Konsultan Keuangan dari Australia Indonesia Partnership for Economic Governance (AIPEG), Nia Nadya menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia bisa mencontoh Australia dalam hal mencegah 'penelepon gelap' agen asuransi. Caranya dengan membangun kerjasama dengan provider dalam negeri.
Dia bercerita, OJK Australia, The Australian Prudential Regulation atau (APRA) bisa menerima keluhan warga terkait hal itu. Warga bisa mendaftarkan nomornya untuk tidak bisa dihubungi oleh agen kartu kredit atau perusahaan jasa keuangan.
"Di Australia punya screening phone number. Dia bisa laporkan ke APRA, nggak mau hubungi ke agen," jelas Nia di Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Kata dia, sistem perlindungan konsumen untuk produk keuangan di Australia sudah maju. Bahkan di sana tidak ada jual beli data nasabah. Selain itu kerja agen penawaran jasa keuangan di sana terikat dengan kode etik.
"Mereka punya kode etik, berapa kali menghubungi kita. Mereka melihat konsumen harus dilindungi. Beda dengan di Indonesia, yang bisa menghubungi kapan saja, bahkan sedikit memaksa," jelas dia.
Sejak 2014, OJK sudah mengeluarkan SE OJK No.12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan Layanan Jasa Keuangan. Dalam surat edaran ini, OJK akan menindak tegas pelaku industri keuangan yang kedapatan menawarkan produk jasa keuangan melalui SMS, telepon atau E-mail tanpa sepengetahuan atau persetujuan masyarakat yang bersedia dihubungi.
"Kita juga sedang mulai sih, di OJK di bagian perlindungan konsumen," jelas dia.