Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan kepada seluruh Anggota Bursa (AB) agar tidak melakukan transaksi short selling (penjualan jangka pendek) diluar ketentuan yang berlaku di pasar modal.
Sekretaris Perusahaan BEI, Irmawati Amran dalam siaran persnya mengemukakan, bahwa Bursa akan melakukan tindakan tegas kepada Anggota Bursa yang diketahui melanggar ketentuan.
BEI juga menekankan pada ketentuan short selling itu diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling.
Dia menyebutkan beberapa syarat dalam melakukan transaksi short selling, diantaranya Anggota Bursa telah memiliki izin untuk melaksanakan transaksi marjin dan transaksi short selling.
Transaksi short selling adalah transaksi penjualan efek dimana efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. Sementara transaksi marjin adalah transaksi pembelian efek untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh perusahaan efek.
Sementara itu, Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo menilai bahwa kebijaksanaan BEI itu cukup bagus dalam rangka menahan penurunan harga saham lebih dalam.
Dalam sesi pembukaan dan penutupan Senin kemarin (24/8/2015), bursa saham mengikuti tekanan terhadap rupiah yang terus anjlok. Khusus sesi penutupan, bursa IHSG bahkan turun hingga 172,22 poin. Sedangkan pasar saham pagi ini, Selasa (25/8/2015), belum dibuka. (Antara)