5 Langkah Tepat Menyelesaikan Tunggakan Kartu Kredit

Angelina Donna Suara.Com
Kamis, 20 Agustus 2015 | 09:31 WIB
5 Langkah Tepat Menyelesaikan Tunggakan Kartu Kredit
Ilustrasi debt collector (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terkadang pihak bank akan mengirimkan debt collector jika kita terlalu sering menunggak bahkan berbulan-bulan tidak melakukan pembayaran hutang kartu kredit.  Hal ini jelas sangat menganggu dan menakutkan, karena ada beberapa debt collector yang melakukan penagihan dengan cara yang agak kasar. 

Untuk menghindari permasalahan tersebut, setelah yakin kita gagal untuk melakukan pembayaran atas tunggakan hutang kartu kredit, seharusnya kita segera menghubungi pihak bank yang menerbitkan kartu kredit tersebut guna mencari solusi atas permasalahan tersebut dan melakukan negosiasi.  Makin cepat kita menghubungi pihak bank maka semakin mudah kita menyelesaikan masalah tersebut.

4. Pilih dan Diskusikan Solusinya

Biasanya untuk tahap ini, pihak bank akan mengajukan beberapa opsi yang bisa dipilih sesuai dengan kondisi keuangan Anda pasca menunggak hutang tersebut.  Untuk solusi ini tiap bank memiliki kebijakan sendiri-sendiri dan beruntung jika bank penerbit kartu kredit kita cukup bersahabat dengan nasabah yang menunggak cicilan hutang kartu kreditnya.  Adapun opsi yang biasanya disediakan oleh pihak bank berupa diskon pelunasan hutang seperti peniadaan biaya pinalti, memotong besarnya bunga tambahan, atau bahkan memberikan potongan sebesar 50% dari total tunggakan. 

Sedangkan opsi lain berupa penurunan suku bunga atau tawaran bunga rendah untuk jangka waktu tertentu dan usahakan untuk menyelesaikan tunggakan tersebut dalam jangka waktu tersebut.  Opsi lainnya adalah debt rescheduling (penundaan waktu tagihan) atau debt restructuring (pengurangan tagihan) sesuai dengan kesepakatan dengan pihak bank, dan dalam periode opsi ini kartu kredit akan dinonaktifkan.

5. Manfaatkan Badan Mediasi Perbankan yang Disediakan Bank Indonesia

Fasilitas ini disediakan oleh pihak Bank Indonesia sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/5/PBI/2006 tertanggal 30 Januari 2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/14/DPNP tertanggal 1 Juni 2006.  Dimana sarana mediasi ini tidak hanya ditujukan untuk persoalan kartu kredit semata, namun juga secara keseluruhan untuk transaksi keuangan.  Melalui badan ini, Bank Indonesia menjamin mediasi akan berlangsung secara sederhana, murah, cepat, dan sesuai dengan kemampuan bayar nasabah tersebut.

Baca artikel Cermati lainnya:

 5 Kartu Kredit Promo Dining Restoran Terbaik

 5 Kartu Kredit Belanja Supermarket Terbaik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI