Tiga Perusahaan Kimia Ini Mendapat Keringanan Pajak

Esti Utami Suara.Com
Jum'at, 14 Agustus 2015 | 19:25 WIB
Tiga Perusahaan Kimia Ini Mendapat Keringanan Pajak
Menteri Perindustrian, Saleh Husin (ketiga dari kiri) saat menghadiri acara Pengembangan Pemasok Industri Manufaktur Sub Sektor Otomotif di kantornya. (suara.com/ Deni Yuliansari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, pemerintah menyetujui permohonan pemberian insentif berupa fasilitas "tax holiday" (pembebasan atau pengurangan pajak) kepada tiga perusahaan di bidang industri kimia. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kementerian Keuangan.

Ketiga industri tersebut yaitu perusahaan PT Unilever Oleochemical Indonesia, Petrokimia Butadiene Indonesia, dan Energi Sejahtera Mas dengan nilai total sebesar Rp5,5 triliun.

"Kami juga telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk pemberian fasilitas 'tax holiday' kepada tujuh industri dengan nilai sebesar Rp67,5 triliun," kata Menperin dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Tujuh industri yang dimaksud adalah PT Indorama Polychem Indonesia, Ogan Komering Ilir Pulp & Paper Mills, Caterpillar Indonesia Batam, Feni Haltim, Well Harvest Winning Alumina Refinery, Synthetic Rubber Indonesia, dan Sulawesi Mining Investment.

Menperin menjelaskan, akan berkoordinasi dan mendorong agar usulan pemberian "tax holiday" kepada tujuh industri itu segera terwujud karena hal itu bisa berdampak ganda pada investasi, penciptaan lapangan kerja, pemerataan industri ke luar.

Saleh Husin juga mengungkapkan, saat ini masalah utama yang menghambat percepatan realisasi investasi adalah adanya keterbatasan infrastruktur, termasuk pasokan listrik dan harga energi gas yang kompetitif.

"Padahal, pemenuhan ketersediaan infrastruktur dan energi merupakan salah satu prasyarat utama yang harus dilakukan dalam pembangunan berkualitas dan mendongkrak daya saing," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI