Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, menyatakan jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia yang mencapai lebih dari 68.000 orang masih terkontrol jika dilihat dari total keseluruhan jumlah penduduk Indonesia.
"Tenaga kerja asing yang masuk Indonesia masih terkontrol, ada sekitar kurang dari 70.000 orang. Jika dibandinkgan dengan 240 juta penduduk Indonesia atau 129 juta angkatan kerja, jumlah ini masih jauh di bawah satu persen," kata politisi asal PKB tersebut dalam seminar dan diskusi nasional "Kebijakan dan Langkah Strategis dalam Pembangunan SDM Indonesia Unggul" di Kampus UI Depok, Kamis (13/8/2015).
Hanif mengatakan Indonesia tidak mungkin mengelak dari tingginya mobilitas sumber daya manusia antarnegara.
Namun demikian, Kemnaker berupaya menjaga agar angka pengangguran tidak meningkat akibat persaingan antara TKA dengan tenaga kerja dalam negeri (TKDN).
Selain membekali tenaga kerja lokal dalam standar kompetensi, pemerintah juga melakukan pengendalian TKA secara maksimal.
Kemnaker telah mengeluarkan instrumen aturan pengetatan TKA, yaitu Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan TKA memiliki sertifikat kompetensi atau berpengalaman kerja minimal lima tahun, serta ada jabatan tertentu yang tidak boleh diduduki TKA.
"Jabatan yang diperbolehkan untuk TKA, seperti komisaris dan direksi, serta jabatan yang terkait dengan keahlian khusus dan spesialis, dimana tenaga kerja kita masih kurang," ujar pria berkemeja putih tersebut.
Selain itu, peraturan juga mewajibkan model perekrutan 1 berbanding 10, yakni setiap merekrut satu orang TKA, perusahaan tersebut harus merekrut 10 TKDN sebagai pendampingan untuk alih teknologi dan ilmu.
Berdasarkan data Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Kemnaker mencatat ada 68.762 TKA di Indonesia pada 2014 yang menurun tipis dari tahun lalu sebesar 68.957 orang.
Jumlah TKA terbanyak berasal dari Tiongkok yang mencapai 16.328 orang, Jepang mencapai 10.838 orang dan Korea Selatan mencapai 8.172 orang.
Sementara itu, TKA dari India mencapai 4.981, Malaysia sebesar 4.022 orang, Amerika Serikat sebanyak 2.658 orang, Thailand sebanyak 1.002 orang, Australia sebanyak 2.664 orang, Filipina sebanyak 2.670 orang dan Inggris 2.227 orang. (Antara)
Jumlah Pekerja Asing di Indonesia Lebih dari 68 Ribu Orang
Ardi Mandiri Suara.Com
Jum'at, 14 Agustus 2015 | 08:37 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jokowi Beri Karpet Merah Pekerja Asing di IKN, Pribumi Cuma Nonton?
08 Maret 2023 | 11:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 11:33 WIB
Bisnis | 11:08 WIB
Bisnis | 10:27 WIB
Bisnis | 09:45 WIB
Bisnis | 09:45 WIB
Bisnis | 09:38 WIB
Bisnis | 09:20 WIB
Bisnis | 08:53 WIB
Bisnis | 08:44 WIB