OJK: Pengelolaan BPJS dengan Sistem Syariah Perlu Dipertimbangkan

Minggu, 09 Agustus 2015 | 15:20 WIB
OJK: Pengelolaan BPJS dengan Sistem Syariah Perlu Dipertimbangkan
Seseorang tengah memegang Kartu BPJS Kesehatan. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman Dharmansyah Hadad menilai usulan Majelis Ulama Indonesia mengenai pengelolaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dengan menggunakan sistem syariah ‎menjadi salah satu pilihan yang dipertimbangkan.

"Iya, itu menjadi salah satu opsi," kata Muliaman usai Family Gathering memperingati Hari Ulang Tahun Pasar Modal yang ke-38 di kawasan Sudirman, Jakarta, Minggu (9/8/2015‎).

Hanya saja dia belum bisa memastikan apakah sistem syariah dalam pengelolaan BPJS akan dikelola perbankan syariah. Namun peluang itu sangat terbuka.

"Saya katakan tidak harus (dikelola Bank Syariah), tapi itu bisa saja. Makanya nanti kami buat operasionalnya," ujarnya.

Sementara itu, lanjutnya, polemik mengenai pengelolaan BPJS itu dianggap sudah selesai paska pertemuan MUI, OJK dan Pemerintah beberapa waktu lalu.

"Nanti kami cari mekanisme yang baik. Sekarang kami dorong agar sistem BPJS bisa kembali normal," imbuhnya.

Selain itu, masukan dari MUI terkait pengelolaan BPJS secara syariah, hal itu harus melalui revisi pada undang undang BPJS. Oleh sebab itu, rencana revisi itu harus dibahas oleh Pemerintah, OJK bersama DPR.

"Nanti akan kita lakukan diskusi itu," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI