MK Tolak Uji Materi Otoritas Jasa Keuangan

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 04 Agustus 2015 | 20:34 WIB
MK Tolak Uji Materi Otoritas Jasa Keuangan
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diajukan oleh Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB).

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Mahkamah juga menyatakan bahwa permohonan provisi para pemohon tidak dapat diterima.

Namun, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian terkait dengan frasa "dan bebas dari campur tangan pihak lain" yang mengikuti kata "independen" dalam Pasal 1 Angka 1 UU OJK.

Secara garis besar, dalam permohonan dan provisinya TPKEB meminta supaya kegiatan operaional OJK diberhentikan untuk sementara waktu hingga ada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat bahwa pembentukan OJK sebagai lembaga yang independen merupakan perintah dari Pasal 34 UU BI.

"Meski tidak diperintahkan oleh UUD 1945, hal tersebut tidak serta-merta pembentukan OJK adalah inkonstitusional karena pembentukan OJK atas perintah undang-undang yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang," seperti disampaikan majelis Hakim Konstitusi.

Terkait dengan persoalan pengaturan dan pengawasan di bidang perekonomian dan sektor keuangan, saat ini dilaksanakan oleh dua lembaga, yakni Bank Indonesia dan OJK.

Hal itu dinyatakan oleh Mahkamah merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang.

"Dengan demikian, pemisahan ataupun penggabungan kewenangan lembaga tersebut bukanlah merupakan persoalan konstitusionalitas. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil para pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," tegas Hakim Konstitusi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI