Pemerintah Tambah Modal Perum Bulog Rp3 Triliun

Selasa, 04 Agustus 2015 | 18:11 WIB
Pemerintah Tambah Modal Perum Bulog Rp3 Triliun
Presiden Joko Widodo mengecek beras di gudang Beras Bulog di Kelapa Gading, Jakarta, Rabu (25/2). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum Bulog sebesar Rp3 triliun. Penambahan modal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perusahaan.

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2015 dijelaskan sumber anggaran penambahan modal negara, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015. Dengan adanya aturan tersebut, Perum Bulog tidak hanya mengurusi dan menjaga stok beras, melainkan juga komoditas pangan lainnya.

Presiden mengatakan rencana pemerintah untuk menambah beban kerja Perum Bulog. Tidak hanya mengurusi dan menjaga stok beras, namun juga komoditas pangan lainnya. Oleh sebab itu, Bulog diberikan tambahan modal tersebut.

“Kita siapkan agar Bulog ke depan tidak hanya mengurus beras,” kata Jokowi dikutip melalui situs Sekretariat Kabinet, Selasa (4/8/2015).

Menurut Presiden peranan Bulog dalam menjaga ketahanan pangan nasional sangat penting. Oleh karena itu, pemerintah selalu memisahkan fungsi komersial dari Bulog.

“Bulog itu, kan Perum yang fungsinya menyangga, bukan cari untung. Beda dengan PT. Pangan Indonesia yang mau dibentuk, itu fungsinya lebih banyak komersial. Sementara Perum Bulog itu penyangga ketahanan pangan,” katanya.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian isi Pasal 3 PP Nomor 49 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Sebelumnya, sesuai Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1978 tanggal 5 November 1978, Bulog mempunyai tugas pokok melaksanakan pengendalian harga beras, gabah, gandum, dan bahan pokok lainnya guna menjaga kestabilan harga, baik bagi produsen maupun konsumen sesuai dengan kebijaksanaan umum pemerintah.

Namun, melalui Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1997 tugas pokok Bulog dibatasi hanya untuk komoditi beras dan gula pasir. Tugas ini lebih diciutkan lagi dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1998 dimana peran Bulog hanya mengelola komoditi beras saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI