Suara.com - Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan (PKEKK) Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia Jakarta menilai peruntukan alokasi cukai rokok di Indonesia saat ini masih tidak jelas. Hal ini sangat berbeda dengan beberapa negara yang mengalokasikan cukai rokok untuk anggaran kesehatan.
Menurut siaran pers dari PKEKK Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang diterima di Jakarta, Kamis (30/7/2015), di Inggris dan Australia pendapatan dari cukai rokok sebagian besar digunakan untuk pelayanan dan promosi kesehatan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan per 1 Januari 2014 pemerintah daerah khususnya provinsi akan mulai memungut pajak rokok 10 persen dari tarif cukai rokok nasional.
Untuk itu PKEKK UI mendesak pemerintah daerah mengalokasikan 50 persen pendapatan dari pajak rokok itu untuk anggaran kesehatan. Sedangkan sisanya digunakan untuk menyejahterakan petani tembakau dan melatih mereka bertanam komoditas lain yang lebih menguntungkan seperti jagung dan kopi.
Menurut Laporan Pajak ASEAN 2012, harga rokok di Indonesia terlalu murah, hanya 1,47 dolar AS per bungkus. Harga itu jauh di bawah negara-negara tetangga seperti Singapura (8,3 dolar), Brunei Darussalam (5,9 dolar) dan Malaysia (3,32 dolar).
Apalagi, saat ini cukai rokok di Indonesia dibatasi maksimal hanya 57 persen. Padahal, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan cukai rokok minimal 70 persen. Karena itu, PKEKK UI mendesak pemerintah untuk segera menaikkan cukai dan harga rokok karena merupakan solusi jalan tengah bagi pendapatan negara dan pengendalian tembakau.
Kebijakan menaikkan cukai rokok sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi. PKEKK UI menyebut Indonesia sudah dalam taraf darurat rokok karena korban meninggal dunia akibat penyakit-penyakit yang berkaitan dengan asap rokok mencapai 500 orang per hari. Angka tersebut 10 kali lipat bila dibandingkan korban meninggal akibat narkoba. (Antara)
Begini Seharusnya Cukai Rokok Dialokasikan
Esti Utami Suara.Com
Kamis, 30 Juli 2015 | 09:13 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
PPN Naik Jadi 12 Persen Dinilai Paradoks, YLKI: Harusnya Naikan Cukai Rokok dan Minuman Manis
21 November 2024 | 10:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 10:17 WIB
Bisnis | 09:36 WIB
Bisnis | 09:25 WIB
Bisnis | 09:20 WIB
Bisnis | 08:22 WIB
Bisnis | 06:00 WIB
Bisnis | 05:48 WIB
Bisnis | 20:44 WIB