Anda harus memenuhi prosedur pengajuran rumah KPR, seperti menyertakan slip bukti gaji bulanan, fotokopi rekening bank, fotokopi kartu keluarga, fotokopi kartu identitas, dan fotokopi bukti pembayaran pajak Anda. Pastikan Anda mengikuti semua persyaratan yang diminta oleh bank.
5.Jangka Waktu Pembayaran
Jika semua prosedur KPR sudah Anda penuhi, maka Anda harus membayar uang muka dan uang kredit di bulan pertama. Setelah itu Anda resmi menjadi nasabah bank untuk membeli rumah secara KPR. Kemudian setiap bulannya, pastikan untuk mencicil sesuai dengan biaya yang sudah ditetapkan oleh bank selama jangka waktu yang telah Anda pilih. (Tri Andry)
Published by Rumahku.com |