Kementerian ESDM Rekomendasikan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 28 Juli 2015 | 04:32 WIB
Kementerian ESDM Rekomendasikan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport
Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga sebesar 775.000 ton untuk enam bulan ke depan kepada PT Freeport Indonesia.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Senin (28/7/2015) mengatakan, rekomendasi diberikan karena Freeport sudah memenuhi seluruh persyaratan.

"Sudah dipenuhi (persyaratannya), besok akan terbit rekomendasi perpanjangan izin ekspor untuk enam bulan ke depan," katanya.

Menurut dia, rekomendasi berupa surat persetujuan ekspor (SPE) itu akan dikirim ke Kementerian Perdagangan untuk segera diterbitkan izin ekspornya.

Bambang mengatakan, kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) Freeport sudah sesuai persyaratan, sehingga mendapatkan perpanjangan izin ekspor.

"Progres smelter sudah mencapai 11 persen," ujarnya.

Freeport tengah membangun smelter tembaga di Gresik, Jawa Timur dengan kapasitas dua juta ton konsentrat tembang senilai 2,3 miliar dolar AS.

Bambang menambahkan, dengan tingkat kemajuan pembangunan smelter sebesar 11 persen itu, maka Freeport berhak mendapatkan pengurangan bea keluar (BK) ekspor konsentrat dari 7,5 menjadi lima persen.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014, jika kemajuan pembangunan smelter antara 0-7,5 persen, maka dikenakan BK 7,5 persen. Sedangkan, apabila progres smelter yang dihitung berdasarkan serapan dana investasi antara 7,5-30 persen, maka BK dikenakan lima persen. Lalu, kalau progres sudah di atas 30 persen, maka dibebaskan dari kewajiban BK atau nol persen.

Sementara itu, Executive President Public Affair Freeport Indonesia Clementio Lamury mengatakan, dengan keluarnya izin ekspor, maka pihaknya menjadwalkan pengapalan konsentrat pada akhir pekan ini.

Pada periode enam bulan pertama (25 Juli 2014-26 Januari 2015), Freeport diberikan kuota ekspor 756.000 ton konsentrat tembaga dan untuk 26 Januari-25 Juli 2015 diberikan sebesar 580.000 ton. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI