Suara.com - Pemerintah saat ini tengah merevisi aturan tentang kepemilikan rumah tinggal atau hunian oleh orang asing yang tinggal di Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, sedikitnya ada dua alasan yang menjadi alasan pemerintah untuk merevisi dan melonggarkan aturan tersebut.
Pertama, kebijakan ini bertujuan untuk menggairahkan kembali industri properti di Indonesia yang sedang lesu dan bisa bersaing dengan Malaysia dan Australia.
“Sekarang properti di Indonesia sedang tertekan. Jadi kami ingin memberi kesempatan kepada warga negara asing atau ekspatriat yang ada di Indonesia berhak punya properti. Contohnya saja di Malaysia, negara ini mengundang warga negara dunia untuk menjadikan Malaysia jadi second home. Di Australia, anak saya sekolah di Australia, membeli properti di Australia akan diberikan permanen residen" kata Sofyan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Oleh sebab itu, dia berkeinginan, industri properti yang ada di Indonesia bisa bersaing dengan Malaysia dan Australia. Pasalnya, kata Sofyan, bila sektor properti di Indonesia berkembang, maka pertumbuhan ekonomi bisa terdorong.
"Di Malaysia, buat second home banyak orang Timur Tengah beli properti di sana. Kami juga ingin orang kaya di negara maju pensiun, tidak suka musim dingin, punya rumah di Batam, Bali, ini akan menciptakan aktivitas ekonomi," ujar Sofyan.
Alasan kedua, lanjut Sofyan, kebijakan pelonggaran aturan tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh WNA adalah guna menghindari terjadinya penyelewengan akan kepemilikan properti di Indonesia.
“Selama ini penyelundupan hukum terjadi, contohnya banyak warga asing membeli landed house di Bali. Tapi dia menikah dulu dengan orang Indonesia. Daripada menyelundupkan hukum, kenapa nggak kita formalkan tapi beli dan berhak memiliki apartemen mewah saja, bukan landed house," ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjut Sofyan, meski WNA diperbolehkan membeli apartemen di dalam negeri, namun akan nada aturan dan kualifikasi bagi WNA yang ingin membeli apartemen, seperti luas apartemen dan harganya yang saat ini tengah digodok pemerintah.
Selain itu, dia juga menegaskan, diperlonggarnya aturan tersebut tak membuat pemerintah lupa akan hak warga negara Indonesia untuk mendapatkan rumah tetap dijamin oleh pemerintah, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.
“Minggu depan rencananya akan rakor. Dalam rakor itu, kami membahas syarat-syaratnya, pajaknya, ukurannya dan lain-lain,” katanya.