Suara.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memutuskan mengetatkan impor ban. Ini sebagai langkah pengembangan industri ban dalam negeri.
Sebagai langkah awal Mendag mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40/M-DAG/PER/12/2011 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dan menerbitkan Permendag Nomor 45/M-DAG/PER/6/2015 Tanggal 29 Juni 2015 Tentang Ketentuan Impor Ban. Ketentuan ini baru diberlakukan 7 Oktober 2015.
"Pengetatan impor ban yang baru ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan ban di dalam negeri, serta mendorong pembangunan industri ban nasional. Pengetatan impor ban ini juga ingin menciptakan persaingan usaha yang sehat," kata Rachmat di Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Pengaturan impor yang lama mewajibkan verifikasi atau penelusuran teknis impor. Sedangkan, dalam ketentuan impor ban yang baru ini, pemerintah menambah pengaturan importasi ban.
Antara lain ban yang diimpor oleh industri pengguna ban harus terlebih dahulu mendapatkan pengakuan sebagai Importir Produsen (IP-Ban). Selain itu penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT-Ban) serta persetujuan impor.
Persyaratan lain yang harus dilengkapi adalah fotokopi Surat Keterangan Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia (SKPLBI) Ban, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) Ban, Surat Pendaftaran Tipe Ban, Nomor Pendaftaran Barang (NPB) Ban, dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Sementara itu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan mengatakan pengetatan juga diterapkan untuk tujuan pelabuhan laut. Impor ban hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan pelabuhan laut, yaitu Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Perak di Surabaya, Semayang di Balikpapan, Soekarno Hatta di Makassar, dan Sorong di Papua. Impor juga bisa dilakukan melalui pelabuhan udara internasional di Indonesia.
"Setiap pelaksanaan impor ban harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat," katanya.
Hanya saja industri lokal diizinkan mengimpor ban untuk tujuan tes pasar selama 6 bulan dan hanya dapat diperpanjang sekali untuk 6 bulan setelah mendapat penetapan sebagai produsen importir ban.
"Permendag ini saya harapkan mampu mendorong program hilirisasi dengan peningkatan industri ban dalam negeri yang menggunakan bahan baku (karet) lokal,” ujarnya.