Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan akan menyelesaikan masalah perizinan, yang menjadi salah satu hambatan pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt, dalam dua bulan.
"Sesudah Lebaran, akan ada pertemuan lebih teknis yang ditargetkan mencapai suatu'problem solving, yang diharapkan dalam satu atau dua bulan ke depan pemerintah daerah (pemda) menerbitkan rekomendasi mengenai penyelesaian hambatan perizinan di daerah," ujarnya di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (11/7/2015).
Ia mengatakan pertemuan tersebut merupakan keputusan dari hasil rapat koordinasi antara pemerintah pusat dengan gubernur dan bupati yang berasal dari 16 provinsi dan juga kabupaten di seluruh Indonesia pada Kamis (9/7/2015).
Proses perizinan yang membutuhkan langkah dan waktu panjang dinilai menyulitkan program penyediaan listrik massal, sehingga rekomendasi pemerintah daerah dan jajarannya dibutuhkan karena proyek tersebut akan melibatkan mereka, katanya menambahkan.
"Lebih baik proyek 35.000 megawatt itu bukan dirasakan sebagai kepentingan pusat karena sebetulnya seluruh rakyat kan butuh listrik, untuk itu nanti kita akan duduk bersama lagi untuk membahas penyelesaiannya," katanya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan para gubernur, wali kota, dan bupati saat ini telah mempersiapkan rute serta lokasi program pembuatan pembangkit listrik, namun pemangkasan perizinan yang begitu banyak masih perlu dikaji.
Ia mengatakan saat ini, Kementerian Dalam Negeri akan mengumpulkan rekomendasi mengenai jalan keluar dari seluruh wilayah terkait hambatan proyek pembangkit listrik untuk kemudian diidentifikasi penyelesaian masalahnya.
"Seminggu setelah Lebaran tim teknis akan berkumpul dan menginventarisasi masalah ganti rugi, rencana umum tata ruang kota, lingkungan hingga izin mendirikan bangunan, kita berharap pertengahan Agustus semua sudah jelas, sehingga pembangunannya tercapai sesuai target," katanya.
Sebelumnya, Sudirman Said memaparkan terdapat tiga hambatan utama dalam pelaksanaan proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt dalam Rapat Dewan Energi Nasional pada Rabu (29/6/2015). Ketiga masalah tersebut merupakan pembebasan lahan, perizinan yang panjang, dan jajaran PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang tersangkut masalah hukum.(Antara)
Izin Pembangkit Listrik 35.000 Megawatt Rampung dalam Dua Bulan
Liberty Jemadu Suara.Com
Minggu, 12 Juli 2015 | 02:07 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Harga Minyak Mentah Indonesia Naik Jadi USD73,53/Barel
09 November 2024 | 14:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 17:46 WIB
Bisnis | 17:45 WIB
Bisnis | 15:34 WIB
Bisnis | 21:54 WIB
Bisnis | 19:54 WIB
Bisnis | 16:51 WIB