Ribet dan Mahal, Label SNI Marak Dipalsukan Produsen

Rabu, 08 Juli 2015 | 00:42 WIB
Ribet dan Mahal, Label SNI Marak Dipalsukan Produsen
Hasil temuan Kemendag terkait label SNI pada produk. [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari Januari hingga Juni 2015 telah menemukan sebanyak 205 produk yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dari jumlah tersebut, yang paling banyak bermasalah adalah label produk pada sebanyak 53 produk, masalah SNI pada sebanyak 39 produk, dan MKG sebanyak 21 produk.

Menurut Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Widodo, biaya uji laboratorium untuk mendapatkan label SNI yang cukup mahal diduga membuat maraknya produsen yang menggunakan label SNI palsu. Hal tersebut menurutnya didasari hasil temuan Kemendag pada semester I tahun 2015 ini.

"Memang untuk mendapatkan label SNI, produsen harus melakukan uji laboratoriun yang dibiayai sendiri. Nah, itu enggak murah, butuh biaya. Makanya mereka bikin label asal-asalan, serupa tapi tak sama," ungkap Widodo, saat ditemui di kantornya, Selasa (7/7/2015).

Widodo mencontohkan, seperti untuk menguji meter air ujinya dibutuhkan Rp105 juta. Hal tersebut karena Kemendag harus melakukan assessment di pabrik manajemen mutunya, sesuai ISO 9001 atau tidak.

"Untuk uji laboratorium saja mencapai Rp105 juta. Tapi biaya itu tergantung barangnya juga, tidak sama rata semuanya," paparnya.

Widodo mengaku, pihaknya sangat menyayangkan dan sakit hati dengan penggunaan label SNI palsu, yang menurutnya justru malah memberikan kerugian kepada produsen. Pasalnya, bila ditemukan pelanggaran, barang-barang tersebut akan disita dan dimusnahkan. Uji laboratorium itu sendiri menurutnya diperlukan untuk menjaga kualitas mutu dan memberikan perlindungan terhadap konsumen.

Melihat kondisi tersebut, pihaknya menurut Widodo, akan melakukan tindakan tegas jika masih ada produsen yang mencoba menggunakan label SNI palsu, atau produknya tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Jika masih melanggar, maka Kemendag menurutnya akan memberikan sanksi administratif dan pidana.

"Ancaman pidahanya 15 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar. Ini bisa dikenakan dua-duanya, karena ancaman sanksi administratif tidak serta-merta menghilangkan sanksi pidananya," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI