Suara.com - Baru-baru ini, Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aturan itu ditetapkan pada 31 Maret 2015 dan berlaku mulai 1 Juli 2015.
Peraturan BI lahir dengan tujuan untuk meningkatkan kedalaman pasar rupiah dalam rangka stabilisasi nilai tukar yang pada ujungnya diharapkan dapat mendorong stabilitas ekonomi nasional.
Menyikapi hal ini Kementerian Perdagangan mendukung sepenuhnya pengimplementasian aturan tersebut dan siap melakukan segala bentuk transaksi di sektornya dengan menggunakan rupiah.
"Kami dukung kebijakan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia itu. Di semua negara kalau bertransaksi pakai mata uangnya mereka. Kecuali ekspor, itu beda lagi," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Jumat (3/7/2015).
Mengenai fluktuasi kurs yang terjadi, menurutnya, tidak menjadi masalah. Menurutnya, semua mata uang di setiap negara mengalami gejolak. Oleh karena itu, dia meminta pengusaha untuk membiasakan diri bertransaksi menggunakan rupiah.
"Kalau naik turun itu biasa, namanya juga perputaran uang tergantung perekonomian setiap negara, itu bukan alasan lantas tidak menggunakan rupiah. Jadi saya harapkan semua mengikuti aturan tersebut," katanya.