Suara.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengaku geram dengan adanya masalah dwelling time atau waktu tunggu bongkar muat yang lamban dan membuat Presiden Joko Widodo marah. Melihat kondisi tersebut, dia akan mengeluarkan aturan baru mengenai ketentuan impor produk.
Nantinya, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.
"Peraturannya ada yang berubah, hanya ada penguatan. Ini untuk mengatasi dwelling time," ujar Rachmat di kantornya, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Rachmat menjelaskan aturan tersebut diberlakukan untuk menciptakan tertib administrasi di bidang impor dan importir yang andal serta mengatasi masalah dwelling time (waktu bongkar muat) yang selama ini sering terjadi di pelabuhan.
Ada empat ketentuan umum di impor untuk menertibkan para importir sebelum melakukan impor. Pertama, setiap importir yang mengimpor barang wajib memiliki angka pengenal importir).
Kedua, ada pengelompokan barang impor, yaitu barang bebas impor, barang dibatasi impor, dan barang dilarang impor.
Ketiga, untuk barang impor yang dibatasi, importir wajib memiliki izin impor sebelum barang tiba.
Keempat, sebelum melakukan impor, importir harus mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang impor yang berlaku.
"Informasi mengenai peraturan di bidang impor yang berlaku ini dapat diakses melalui portal Kementerian Perdagangan," ujarnya.
Dengan adanya aturan ini, Rachmat meyakini dapat mengatasi dwelling time di pelabuhan.
"Jadi pas barang masuk sudah dibagi-bagi lokasinya. Mana yang makanan mana yang bukan. Jadi mereka juga enggak asal impor," katanya.
Rachmat menjelaskan peraturan ini nantinya mulai diberlakukan pada 1 Januari 2016 atau bertepatan dengan dimulainya pasar bebas di kawasan Asia Tenggara atau Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.
"Peraturan ini akan berlaku pada 1 Januari 2016 dan pada 1 Januari 2016 juga sudah dimulai MEA. Bagi importir, agar mendapat pelayanan yang baik, maka peraturan harus dipatuhi," ujarnya.