Suara.com - Hari ini, Jumat (3/7/2015), Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, dan Menteri Perindustrian Saleh Husin menandatangani aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri untuk ponsel dan perangkat jaringan 4G yang masuk ke Indonesia.
Dengan adanya beleid tersebut, semua smartphone 4G yang masuk ke Indonesia harus memiliki TKDN 30 persen, sedangkan perangkat jaringan 4G sebesar 40 persen.
“Alhamdulillah, tadi saya bersama Pak Rachmat dan Pak Saleh sudah tandatangan peraturan soal TKDN. Pengeluaran kebijakan ini sudah melalui proses good governance, kami sudah menunjukkan draft aturannya di web dan menerima concern industri terkait hal itu,” kata Rudiantara dalam konferensi di gedung Kemenkominfo, Jakarta.
Rudiantara menjelaskan aturan tersebut untuk menekan impor ponsel yang selama ini terus membengkak.
Seperti diketahui, nilai impor ponsel Indonesia mencapai 3,5 miliar dolar AS. Nilai tersebut berkontribusi pada defisit transaksi perdagangan.
"Dengan TKDN, bisa mengurangi 30 persen impor pada tahun 2017," kata dia.
Selain menekan impor, tujuan diberlakukannya TKDN ialah memberdayakan bangsa Indonesia, baik dari brainware dan value added. Pasalnya, pemerintah tidak ingin menjadi kan pasar Indonesia menjadi tempat impor saja namun juga untuk mendorong industri dalam negeri lebih menonjol.
"Kita ingin value added ditingkatkan. Bukan jadi tempat impor saja, padahal kita bisa (membuat). Nah, 60 persen dari ponsel adalah software. Indonesia punya kemampuan di sana," katanya.