Tarif Listrik Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2015

Jum'at, 03 Juli 2015 | 11:51 WIB
Tarif Listrik Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2015
Ilustrasi: Pekerja melakukan perawatan jaringan listrik PLN. (Antara/Adeng Bustomi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali menaikan tarif listrik. Namun listrik yang yang dinaikan adalah listrik non subsidi. Kenaikan ini berlaku sejak 1 Juli kemarin.

Berdasarkan situs resmi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menaikan tarif listrik untuk lima golongan mulai dari rumah mewah, restoran, perkantoran, mal hingga industri menegah dan besar. Untuk tarif R-2 yakni golongan rumah tangga dengan pemakaian daya 3.500kVa sampai 5.500 kVa mengalami kenaikan sekitar Rp 23,7 per kilowatt per hout (kWh) menjadi Rp 1.547,94 per kWh dari sebelumnya Rp Rp1.524,24/kWh pada Juni 2015.

Hal yang sama juga terjadi pada pelanggan rumah mewah (R3/TR) dengan pemakaian daya 6.600 kVa ke atas, bisnis menengah B2 dengan daya 6.600 kVA hingga 200 kVA, kantor pemerintah P1 dengan 6.600 kVA sampai 200 kVA, serta penerangan jalan umum P3 yang saat ini dikenakan tarif Rp 1.547,94 per kWh.

Sementara untuk pelanggan listrik golongan dengan kategori bisnis besar B3 di atas 200 kVA, industri besar I3 di atas 200 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA penaikan tarif berkisar Rp 18,66 per kWh dari Rp 1.200,65 per kWh pada Juni menjadi Rp 1.219,31 per kWh di Juli 2015.

PLN menetapkan tarif listrik nonsubsidi pada bulan berjalan berdasarkan realisasi tiga indikator yakni kurs, harga minyak Indonesia (ICP), dan inflasi dua bulan sebelumnya. Dengan demikian, tarif listrik nonsubsidi pada Juli 2015 berdasarkan acuan realisasi ketiga indikator pada Mei 2015.

Berikut adalah penaikan tarif tenaga listrik untuk golongan lainnya.

Industri:

1. I-3/Tenangan Menengah di atas 200 kVA tarif menjadi Rp 132,95/kWh, sebelumnya Rp 1.115,60/kWh. Naik Rp 17,35/kwh.
2. I-4/Tegangan Tinggi 30.000 kVA ke atas tarif menjadi Rp 1.087,07/kWh, sebelumnya Rp 1.070,42/kWh. Naik Rp 16,65/kWh.

Gedung Pemerintah:

1. P-1/Tegangan Rendah 6.600 VA-200 kVA tarif menjadi Rp 1.547,94/kWh, sebelumnya Rp 1.524,24/kWh. Naik Rp 23,7/kWh.
2. P-2/Tegangan Menengah di atas 200 kVA tarif menjadi Rp 1.132,95/kWh dari sebelumnya Rp 1.115,60/kWh. Naik Rp 17,35/kWh.
3. P-3/Tegangan Rendah tarif menjadi Rp Rp 1.547,94/kWh, sebelumnya Rp 1.524,24/kWh. Naik Rp 23,7/kWh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI