Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengancam akan mencabut izin ekspor PT. Freeport Indonesia jika tidak segera memenuhi 60 persen pembangunan pabrik pengolahan atau smelter tembaga di Gresik, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot mengatakan masa ekspor konsentrat perusahaan tersebut akan habis pada 25 Juli 2021. Jika pembangunan smelter belum mencapai 60 persen, maka izin ekspor Freeport terancam dihentikan.
"Kalau mereka tak bisa memenuhi kriteria yang kami berikan, maka tentu saja ekspornya tidak akan kita perpanjang," kata Bambang saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Tak hanya itu, syarat lain yang harus dipenuhi oleh Freeport ialah menyediakan lahan dengan PT. Petrokimia Gresik, rekayasa engineering dasar, dan teknologi provider.
"Kalau nantinya Freeport tidak bisa memenuhi kriteria itu tentu saja tidak ada sanksi lain kecuali tidak menerbitkan surat rekomendasinya," katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, jika Freeport ingin masa ekspornya diperpanjang, Freeport harus menyelesaikan syarat-syarat dan kriteria yang telah diberikan oleh pemerintah. Menurut Bambang pemerintah sudah memiliki kriteria sendiri dalam memutuskan dalam pemberian izin ekspor enam bulan ke depan kepada Freeport.
"Freeport pun sudah tahu kriteria apa yang harus dilakukan. (Pada) 25 Juni, Freeport sudah mengajukan perpanjangan. Pada saatnya akan disampaikan mengenai keputusannya. Kalau mau diperpanjang maka syarat itu harus dipenuhi oleh Freeport," ujarnya.