Mau Tetap Bisnis di Indonesia, Freeport Harus Penuhi Syarat Ini

Kamis, 02 Juli 2015 | 15:56 WIB
Mau Tetap Bisnis di Indonesia, Freeport Harus Penuhi Syarat Ini
Kawasan Grasberg Mine milik PT. Freeport Indonesia (PTFI ) di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Minggu (15/2). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, Kamis (2/7/2015), bos-bos PT. Freeport Indonesia bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengungkapkan dalam pertemuan tadi, Jokowi menyampaikan pesan kepada Freeport kalau ingin tetap bisnis di Indonesia, mereka harus berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur di Papua.

"Supaya Freeport meningkatkan partisipasinya untuk membangun infrastruktur wilayah di tempat mereka berada, dan malahan memberi pesan khusus agar PLTA Urumuka di Kabupaten Mimika itu segera dimulai," kata Sudirman.

Sudirman menambahkan segera direalisasikannya PLTA diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh listrik sekaligus bisa dipakai Freeport sendiri dalam membangun tambang bawah tanah.

Selain itu, Jokowi juga menegaskan bahwa Freeport harus memperbesar kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya Papua.

“Freeport juga harus memiliki kontribusi yang besar dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia, terutama di Papua. Kenapa? Karena itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 16 tahun 2015 yang kemarin digulirkan. Sebenarnya ini bukan hanya Freeport, tapi seluruh perusahaan tambang yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Kedua, Jokowi meminta Freeport dan perusahaan tambang lain yang ada di Indonesia untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal.

“Jadi bukan hanya Sumber Daya Manusianya saja, tapi komponen alat-alat pengelolaan tambang harus menggunakan komponen lokal, itu pesan Pak Jokowi tadi. Dan saya diminta untuk terus mengawasi dan mengikuti progress-nya,” katanya.

Seperti diberitakan, masa kontrak Freeport akan habis pada 2021. Perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan pada 2019. Namun hingga saat ini pemerintah belum memberi kepastian kepada Freeport akan memperpanjang kontrak penambangan tersebut atau tidak.

Sesuai dengan, PP Nomor 77/2014 terkait perubahan ketiga PP 23/2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara, Freeport diwajibkan melepaskan saham dengan total 30 persen kepada kepemilikan nasional sebelum 14 Oktober 2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI