Wapres: Uang Jaminan Pensiun Naik Berkala

Ardi Mandiri Suara.Com
Rabu, 01 Juli 2015 | 05:42 WIB
Wapres: Uang Jaminan Pensiun Naik Berkala
Wapres Jusuf Kalla.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan iuran jaminan pensiun yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial akan diberlakukan naik secara bertahap hingga 18 persen.

Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa(3/6/2015)  mengatakan hal itu dilakukan untuk memudahkan pengusaha supaya tidak langsung membayar tinggi iuran jaminan pensiun untuk para tenaga kerjanya.

"Ya bertahap karena tidak mungkin langsung tinggi. Kalau langsung tinggi (iurannya) berarti pengusahanya langsung bayar mahal," katanya di Kantor Wakil Presiden.

Pemerintah mengusahakan iuran jaminan pensiun untuk tenaga kerja tersebut dapat naik hingga mencapai 18 persen dalam kurun waktu 15 tahun.

"Nanti ada rumusannya, bisa sampai 15 tahun bertahapnya, sampai 18 persen," tambahnya.

Sebelumnya, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya mengemukakan besar iuran jaminan pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan sebesar tiga persen dengan pembagian dua persen dibayar oleh pekerja dan satu persen dibayar oleh pemberi kerja.

"Dalam tiga tahun besaran ini akan direvisi dan dinaikkan secara bertahap sehingga mencapai delapan persen," ujar Elvyn dalam konferensi pers usai peresmian operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa.

Besaran iuran jaminan pensiun tersebut sebelumnya diusulkan sebesar delapan persen, namun angka tersebut dinilai terlalu tinggi sehingga dikhawatirkan mengganggu kesehatan keuangan perusahaan.

Dengan besaran yang ditetapkan sebesar tiga persen, Elvyn mengatakan tidak akan mengganggu keuangan perusahaan dan besaran itu akan dinaikkan secara bertahap.

"Dengan klausul ini institusi tidak akan defisit. Ini yang paling realistis saat ini dan tidak merugikan pekerja karena ini program manfaat pasti yang akan dinikmati setelah 15 tahun," paparnya.

Dia menyebut manfaat pasti yang akan diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah setelah 15 tahun maka akan mendapatkan 40 persen dari rata-rata upah yang diterima selama bekerja. Sedangkan jika peserta meninggal dunia maka ahli waris peserta akan mendapatkan 70 persen dari manfaat pasti yang seharusnya diterima oleh peserta tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasional penuh pada 1 Juli 2015 dengan melaksanakan empat program yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI