Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno memastikan rencana tukar guling saham (share swap) PT. Dayamitra Telekomunikasi ke PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk. batal dilakukan Telekomunikasi Indonesia Tbk. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Direksi Telkom.
“Dewan Komisaris (Telkom) terakhir telah menginformasikan kepada kami, mereka sudah rapat lagi antara Dewan Komisaris dan Direksi bahwa Direksi dan Dewan Komisaris bersama-sama telah menyetujui membatalkan transaksi (tukar guling saham) Mitratel,” kata Rini dalam rapat kerja dengan Komisi VI di DPR, Selasa (30/6/2015).
Rini menjelaskan Direksi Telkom telah mengusulkan draft berisi penjualan aset Telkom untuk nilai tertentu tanpa harus melewati dewan komisaris. Draft tersebut dibatalkan langsung oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas sebelum dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham.
"Dalam prosesnya, Direksi Telkom tahun ini sebelum RUPST, mereka usulkan ke saham mayoritas ubah AD-ART untuk penjualan aset jumlah tertentu. Itu nggak kami setujui. Tetap proses yang ada perlu persetujuan dewan komisaris," katanya.
Rini menampik pembatalan tukar guling saham tersebut lantaran adanya tekanan politik. Menurutnya, kebijakan tersebut murni aksi korporasi yang tidak harus dibahas dalam RUPS.
"Itu aksi korporasi, pertimbangan yang diambilpun berdasarkan analisa korporasi dan tidak perlu diangkat dalam RUPS," katanya.