Semua Merek Dagang Harus Terdaftar di Kemendag

Senin, 29 Juni 2015 | 20:32 WIB
Semua Merek Dagang Harus Terdaftar di Kemendag
Mendag Rachmat Gobel memberikan keterangan terkait neraca perdagangan Februari di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (17/3). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengimbau seluruh merek dagang untuk mendaftar ke kementerian Perdagangan. Hal tersebut dilakukan untuk mengontrol peredaran produk-produk di pasar Indonesia terutama produk makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya. Pasalnya, peredaran makanan tak layak konsumsi kian marak belakangan ini.

“Untuk mengamankan produk-produk yang beredar di Indonesia, Kemendag akan mengamankan pasar domestik terlebih dahulu. Semua merek dagang harus terdaftar di Kemendag,” kata Rachmat saat ditemui di kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Dia melanjutkan tindakan tersebut dapat membuat kementerian mampu mengetahui produsen dari produk yang terdaftar sehingga pemerintah dengan mudah mencari produsen nakal yang menjual produknya menggunakan bahan-bahan berbahaya.

“Kayak kasus beras plastik kemarin, kita kesulitan karena merek dagang tidak jelas dan tidak terdaftar. Makanya karena ada kasus itu kami akan memperketatnya. Tidak hanya itu, pengelola pasar juga harus bertanggungjawab atas barang yang mereka jual,” katanya.

Dengan cara ini, kementerian dapat meredam maraknya produk-produk yang menggunakan bahan-bahan yang dapat membahayakan bagi kesehatan dan kehidupan masyarakat. Bahkan, sekalipun barangnya impor, kementerian akan menuntut produsen untuk tetap bertanggungjawab.

“Kalau terdaftar kita mudah menindak mereka. Walaupun itu barang impor harus terdaftar. Mau pabriknya di luar negeri kek, mereka harus bertanggung jawab dan akan terjerat hukum kalau produk yang dijualnya membahayakan masyarakat,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI