Indef: Perpres Pengendalian Harga Pangan Sebaiknya Dikelola Pemda

Jum'at, 26 Juni 2015 | 13:35 WIB
Indef: Perpres Pengendalian Harga Pangan Sebaiknya Dikelola Pemda
Ilustrasi ketersediaan bahan kebutuhan pokok di pasar. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang ditandatangani tanggal 15 Juni 2015. Dalam Perpres ini terdapat 14 komoditas yang nantinya harga acuan ditentukan oleh pemerintah.

Pengamat Ekonomi Indef Aviliani  menilai, jika pemerintah ingin mengendalikan harga dengan mengunakan Perpres tersebut, maka pemerintah harus menyiapkan dana sekitar Rp17 triliun untuk satu komoditas yang akan dikendalikan harganya.

"Kalau pemerintah mau mengendalikan harga coba bisa dibayangkan berapa dana yang harus dikeluarkan kepada Bulog. Untuk satu komoditas saja butuh Rp17 triliun coba dibayangkan kalau 14 komoditas mau dikendalikan pemerintah, ini akan sulit. Kenapa? Karena HPP saja masih ditentukan oleh pemerintahnya sendiri,” kata Aviliani Kamis malam (25/6/2015).

Dia mencontohkan, saat Bulog tidak bisa menyerap gabah petani lantaran Harga Pembelian Pemerintah (HPP) ditentukan oleh pemerintah yang terlalu rendah. Karena itu petani lebih memilih menjual gabahnya diluar dari Pemerintah.

"Kalau Bulog enggak bisa nyerap otomastis stoknya kurang yang disalahkan Bulognya. Padahal, permasalahannya itu karena HPP yang ditentukan. Apalagi kalau Perpres itu diterbitkan dan jadi punya HPP masing-masing, ya Perpres tersebut dikatakan mandul itu benar,” katanya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, jika pemerintah ingin menjalankan Perpres tersebut maka seharusnya Perpres tersebut lebih efektif dikelola oleh Pemerintah Daerah dibandingkan oleh pemerintah pusat. Selain dari segi pemahaman wilayah masing-masing, dana yang dibutuhkan hanya sekitar Rp1 trilun masing –masing daerah untuk menjadi stabilitator harga pangan.

"Mereka (Pemda) lebih tahu pasokannya masing-masing. Kalau mau, Perpres dikelola daerah itu lebih efektif. Dananya hanya sekitar Rp1 triliun. Itu (dana tersebut) bisa digunakan untuk mengembangkan produktivitas. Misalnya daerahnya minim cabai ya digunakan untuk meningkatkan produksi cabai itu. Daripada Rp17 triliun dikali 14 komoditas belum tentu efektif juga kan,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI