Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said bertemu dengan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, untuk menindaklanjuti keputusan Pemerintah terkait pembagian interes dalam pengelolaan Blok Mahakam.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah kompak bersama mengelola Blok Mahakam.
“Kita melakukan pertemuan dengan Gubernur Kalimantan Timur. Dalam pertemuan Gubernur Kalimantan Timur menyampaikan 10 harapan terkait dengan pengelolaan blok migas di Kalimantan Timur,” ujar Sudirman Said dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2015)
Sudirman mengharapkan, porsi Participating Interest (PI) daerah dalam pengelolaan Blok Mahakam yang dalam Permen ditetapkan maksimal 10 persen dimintakan untuk dapat diperbesar minimal 19 persen.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara juga diberikan keleluasaan untuk menentukan mitra paling menguntungkan bagi daerah.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 15 tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir kontrak kerjasamanya untuk memberikan kepastian kepada pihak-pihak terkait.
“Negara kita sedang membangun, perlu investor. Gesture kita harus baik kepada dunia investasi, kalau tidak, nanti terjadi nasionalisme masif. Ini tidak baik,” kata Sudirman.
Terkait dengan besaran PI yang dimintakan Pemerintah Daerah Kalimantan Timur tersebut Sudirman menyatakan, seluruhnya harus jatuh ke Pemerintah Daerah.
“Prinsip pembahasan adalah dialog,” ungkapnya.
Menindaklanjuti hasil pertemuan ini, Kementerian ESDM membentuk Oversight Committee (Komite Pengawas) yang akan memfasilitasi pembahasan lanjutan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Pertamina.